Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerindra menyatakan bahwa dalil permohonan yang diminta oleh pemohon PAN soal permintaan penghitungan suara ulang di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, tidaklah relevan.
Diketahui perkara dimaksud nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Jawa Timur Tahun 2024.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya
Pasalnya penghitungan suara di kecamatan tersebut sudah dikoreksi oleh PPK Sumberbaru sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jember.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gerindra, Ahmad Fatoni dalam sidang agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu di ruang sidang panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Bahwa dalil petitum permohonan terkait adanya permintaan penghitungan suara ulang adalah tidak relevan," kata Fatoni.
"Oleh karena itu hal tersebut sudah dikoreksi oleh PPK Sumber Baru sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember," ungkapnya.
Gerindra juga menyebut bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon sudah dilakukan secara benar pada setiap tingkatan.
"Bahwa telah benar hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan termohon pada setiap tingkatan," katanya.
Baca juga: Sidang Pileg: Anggota Bawaslu Disandera OPM Jelang Pemungutan Suara, Tebus Uang Biar Dibebaskan
Berkenaan dengan itu Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 4.
Gerindra juga meminta MK menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 sepanjang pengisian DPR dapil Jawa Timur 4.
"Pihak terkait memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 untuk seluruhnya sepanjang untuk pengisian DPR RI dapil Jawa Timur 4," ungkap Fatoni.