Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU dan Bawaslu membenarkan adanya pemecatan 13 panitia pemungutan distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 berproses.
Hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel III untuk perkara nomor 82, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Momen itu bermula saat Hakim Enny Nurbaningsih menanyakan kepada KPU dan Bawaslu mengenai adanya keterangan mengenai pemecatan 13 PPD di wilayah tersebut.
"Kalau yang Bawaslu terkait dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? Puncak ya? 13 ya? 13 PPD yang dijemput dan kemudian dipecat? Termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Hakim Enny.
Baca juga: Kejar Waktu, Hakim MK Akan Pandu Penyampaian Keterangan Para Pihak Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024
Merespons hal itu, perwakilan Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, menjelaskan kepada Hakim Enny bahwa tugas PPD sama, yakni menyelenggarakan Pemilu untuk jenis pilpres dan pileg.
Hakim Enny kemudian bertanya lagi mengenai 13 PPD tersebut yang disebut belum menyelesaikam hasil rekapitulasi suara.
"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? coba dijelaskan," tanya Enny.
Hal tersebut dijawab oleh Komisioner KPU Idham Kholik yang mengatakan, pada waktu itu pihaknya sempat menanyakan soal lambatnya proses rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Idham juga menyebut, berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, 13 PPD di Kabupaten Puncak menahan proses rekapitulasi suara.
Setelah menemukan kinerja mereka yang sangat parah, KPU akhirnya memberhentikan 13 panitia pemungutan distrik itu.
"Baik Yang Mulia, pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya, jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulai sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," jelas Idham.
Baca juga: Pemohon Tak Siap Hadir Sidang Daring, Hakim MK Arief: Jadi Laper Saya
Idham mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara lantas diselesaikan oleh KPU Kabupaten Puncak.
Lebih lanjut, Hakim Anwar Usman bertanya soal alasan pemecatan 13 PPD itu.