Komisior KPU RI Idham menjelaskan, ke-13 PPD itu tidak memiliki niat untuk menyelesaikan rekapitulasi suara.
"Alasannya karena memang mereka tidak bekerja dengan baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi, informasi yang kami peroleh demikian," jelas Idham.
Sebelumnya, KPU RI membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap 38 panitia pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU Happy Ferovina, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/5/2024).
Happy menjawab dalil pemohon yang menyatakan bahwa komisioner KPU memberhentikan 38 PPD tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan nyatanya PPK masih aktif, lalu terbit SK Kabupaten Intan Jaya 245-249 pada 3 Maret 2024.
Kata Happy, SK tersebut diterbitkan karena adanya kontak senjata di ibu kota Kabupaten Intan Jaya.
Dalam peristiwa itu, ia menyebut, seorang masyarakat sipil menjadi korban meninggal dunia dan seorang anggota TNI mengalami luka.
"Pada dasarnya SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya dimana terjadi kontak senjata TNI, Polri dan Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota TNI menderita luka di perut," kata kuasa hukum termohon yakni KPU, dalam sidang, Senin.
Selanjutnya, Happy menjelaskan, beberapa anggota PPD mengamalami trauma tepat dilakukannya rapat pleno tingkat kabupaten, pada 2-3 Maret. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi alasan dikeluarkannya SK pemberhentian sementara tersebut.
"Pada saat itu PPD berada di sekitar kantor KPU, di mana kejadian berlangsung di samping kantor KPU, dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres. Selanjutnya 2-3 Maret dilakukan pleno kabupaten, sehingga beberapa anggota PPD tidak ikut karena trauma dan terjadi kontak senjata susulan, sehingga KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi kabupaten Intan Jaya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panel III Hakim MK Arief Hidayat mengonfirmasi penjelasan KPU itu ke Bawaslu Papua Tengah.
"Peristiwa-peristiwa yang disampaikan oleh KPU itu betul terjadi? Ada pemecatan, kemudian sampai meninggal masyarakat sipil dan ada aparat kena tembak peluru di perutnya, betul itu semua?" tanya Hakim Arief kepada Anggota Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa.
"Kayaknya Intan Jaya tidak terjadi. Itu Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," jawab Yonas.
"Yang 38 dipecat Intan Jaya?" tanya Hakim Arief untuk memastikan.
"Yang Mulia, yang 38 PPD itu benar itu yang perkara yang tadi sesi pertama juga sama," kata perwakilan Bawaslu Papua Tengah yang lain menjawab Hakim Arief.