Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar, Hendra Widjaja tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, caleg DPRD Provinsi Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 Partai Golkar itu selaku pemohon tidak bisa menunjukkan bukti surat asli persetujuan tertulis dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk Friedrich Paulus dalam sidang sengketa hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 di MK.
Adapun perkara nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Hendra Widjaja selaku caleg DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Jakarta 9.
Jawaban ini disampaikan perwakilan KPU, Dani Fahrozi dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Bahwa mengingat Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik asal Pemohon, maka secara yuridis formil Pemohonan Pemohon mengandung cacat formil," kata Dani.
Baca juga: Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Nyatakan Mundur ke KPU Usai Digugat Rekan Separtainya
KPU mengatakan nihilnya surat persetujuan tertulis dari pimpinan parpol ini tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu KPU juga menyampaikan soal terjadinya penambahan perolehan suara bagi caleg atas nama Andri Santosa di 188 TPS sebanyak 1.447 suara sebagaimana dalil Pemohon adalah tidak benar.
Hal ini karena proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, telah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hasil rekapitulasi suara juga telah ditandatangani oleh saksi Golkar tanpa adanya keberatan.
Atas hal ini, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.