News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Hanya 2 Bakal Paslon Perseorangan Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja Mereka?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Idham menyebut hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk dapat berlaga di Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk dapat berlaga di Pilkada 2024. 

Mereka terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta. KPU bakal segera melakukan verifikasi administrasi untuk dua bapaslon itu dari tanggal 13-29 Mei 2024.

Baca juga: Pilkada Jakarta 2024, Pengamat Bicara Peluang Anies Baswedan Berduet dengan Sudirman Said

"Dua bapaslon perseorangan tersebut adalah di Pilgub Kalimantan Barat dan DKI Jakarta," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon independen, jajaran KPU daerah menerima permintaan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 11 bapaslon. Namun, hanya tiga bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan.

Baca juga: Penyerahan Dukungan Ditutup, Tiga Hari ke Depan KPU Periksa Formulir Bapaslon Pilkada Perseorangan

Dua dari tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Mereka adalah Muda Mahendara-Suyanto Tanjung sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Komjen (purn) Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan bapaslon dari Sulawesi Utara dokumen dukungannya dikembalikan oleh KPU sebab tidak memenuhi syarat, mereka adalah pasangan Elly Engelbert Lasut dan Billy Lombok. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses selanjutnya yang dilakukan KPU daerah terhadap syarat dukungan warga kepada bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.

KPU di daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon independen pada 19 Agustus 2024. Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.

Baca juga: Pendaftaran Calon Pilkada Perseorangan Menurun, KPU Ungkap Kendalanya

"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," ujar Hasyim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini