TRIBUNNEWS.COM - Nasib politik Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, terasa mujur setelah ditunjuk menjadi staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini.
Informasi dari Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, per Rabu (15/5/2024), Grace Natalie telah ditugaskan menjadi Staf Khusus (Stafsus) Presiden.
Ia ditunjuk bersamaan dengan Komunikasi Publik Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro.
"Pada hari ini, Bapak Presiden berturut-turut menerima Bapak Juri Ardiantoro dan Ibu Grace Natalie ke Istana Merdeka."
"Mereka berdua dipanggil Bapak Presiden untuk mendapatkan penugasan sebagai Staf Khusus Presiden RI. (Penugasan) per hari ini," kata Ari, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Adapun besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya yakni Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Gagal ke Senayan
Menilik ke belakang, Grace Natalie sempat gagal dalam kontestasi Pileg 2024.
Baca juga: Grace Natalie Staf Khusus Presiden Jokowi
Ironinya, kegagalan Grace Natalie bukan soal kurangnya suara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, calon legistlatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III berhasil meraih suara tertinggi.
Grace Natalie bahkan mengalahkan Bendahara DPP NasDem sekaligus petahana anggota DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Grace Natalie sukses meraup 193.556 suara di dapil DKI Jakarta III.