News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri) dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro diangkat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.

Atas keputusan tersebut, ada sejumlah hak dan tugas yang melekat kepada keduanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Tiap Staf Khusus Dibantu Asisten dan Pembantu Asisten

Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 39 Tahun 2018 mengatur setiap Staf Khusus dibantu oleh paling banyak lima Asisten.

Bahkan Staf Khusus dengan posisi Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.

Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, dua Asistennya ditugasi membantu keperluan Ibu Negara.

Diatur pula para Asisten itu terdiri bisa memiliki paling banyak dua Pembantu Asisten. Besar hak keuangan mereka berbeda. Perpres No.144 Tahun 2015 mengatur Asisten memperoleh Rp32,5 juta setiap bulan, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta setiap bulan.

Sementara itu, Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 55 Tahun 2015 mengatur Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Jika merujuk Perpres No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, memang tidak ada hubungan kerja antara Staf Khusus Presiden dengan Kantor Staf Presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini