News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mulai Hari Ini MK Tetapkan Perkara-perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg 2024), mulai Selasa (21/5/2024) hari ini.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg 2024), mulai Selasa (21/5/2024) hari ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, total sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.

Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa 21 Mei hingga Rabu 22 Mei," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli

Sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Sebagai informasi, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg di 2024.

Perkara tersebut meliputi pileg jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, usai sidang pengucapan untuk 207 perkara ini, diperkirakan akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.

Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.

Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK: Ada Putusan Dismissal Perkara yang Perlu Dilanjut dan Langsung Diputus

"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini