Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Partai Gelora bersama-sama mendaftarkan gugatan uji materil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Pasal tersebut mengatur mengenai pengusungan pasangan calon kepala daerah pada pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD. Sedangkan parpol yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin menilai, aturan pencalonan itu menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan.
"Aturan ini tentu saja tidak adil, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tentang keadilan pemilu dan juga persamaan diantara partai-partai politik peserta pemilu 2024," kata Said, saat ditemui di sela-sela mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: PKS Kasih Sinyal Buat Poros Baru Bareng PKB Lawan Khofifah-Emil di Pilkada Jawa Timur 2024
Said menilai, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya mengandung enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini UUD 1945.
Di antaranya, prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2), prinsip Negara Hukum diamanatkan Pasal 1 ayat (3), prinsip demokrasi pilkada diamanatkanbPasal 18 ayat (4), prinsip persamaan dimuka hukum diamanatkan Pasal 27 ayat (1), prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara pada Pasal 28C ayat (2), serta prinsip kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1).
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27 - 29 Agustus 2024," ujar Said.
Terkait keyakinan Partai Buruh itu, menurutnya substansi permohonan yang diajukan pihaknya sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu yakni pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.
Adapun dalam Putusan itu, pada pokoknya MK menyatakan, parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
"Oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut," ucapnya.
Baca juga: 6 Kandidat Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution Siap Lawan Petahana, Ahok Ikut Dilirik
Lebih lanjut, Said menekankan, pihaknya akan mengusulkan kepada MK untuk mempercepat proses persidangan gugatan ini.
"MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat," kata Said Salahuddin.