Menurutnya, dengan diajukannya gugatan ke MK seharusnya hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.
Namun, MK justru memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan yang diajukan PPP.
"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," kata PPP.
Sejatinya, apabila gugatan 14 perkara dikabulkan, PPP bisa lolos ke parlemen.
Seharusnya, kata Mardiono, hakim konstitusi bisa menjadi gerbang keadilan untuk PPP.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan."
"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Bangunan," jelas Mardiono.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Rizki Sandi Saputra)