TRIBUNNEWS.COMĀ - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang sengketa Pileg 2024.
Alasannya permohonan pemohon PPP tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Seperti diketahui dalam perkara ini, pemohon PPP mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.
PPP menilai ada pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara.
Suara tersebut diklaim berpindah ke Partai Garuda.
Namun, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara tersebut.
Termasuk kronologi terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP sebagai pemohon.
MK menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Baca juga: PPP Masih Pertimbangkan Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024
Sehingga MK memutuskan untuk tidak menerima gugatannya.
"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny.
PPP Kecewa
Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono mengaku kecewa dengan putusan MK.