News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan putusan dismissal, MK menyatakan menolak gugatan PPP karena dianggap gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.

Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.

Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo saat membaca dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/5/2024).

Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.

Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.

"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Garuda,” jelasnya.

MK juga menilai PPP tak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP.

Selain itu, tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana saja perpindahan suara itu terjadi.

Dalam sidang sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat.

PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI.

Baca juga: Permohonan Sulit Dipahami, MK Tak Terima Gugatan PPP terhadap Partai Garuda di Dapil Kaltim

MK juga memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini