News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Ibriza)

Hal itu diungkapkan dalam sidang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam persidangan, Selasa (21/5/2024).

Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.

Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon.

Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.

"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo."

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.

Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.

Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini