Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi dari Partai Demokrat mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR RI 2024 lalu.
Saksi tersebut bernama Sulaiman, ia merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Alo-alo, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sulaiman mengatakan, penggelembungan terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"(Perpindahan suara dari) suara tidak sah. Suara tidak sah dipindahkan ke suara sah. Di tingkat kecamatan," kata Sulaiman, dalam persidangan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).
Sulaiman menjelaskan, manipulasi suara itu dilakukan atas perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alo-alo menjelang rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ia mengaku dihubungi dan terlibat dalam perbincangan soal "upah untuk penambahan suara".
Baca juga: INFOGRAFIS: 9 Fakta Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu
Saksi Sulaiman mengaku merasa gelisah dan takut meskipun telah "dipersilakan" untuk melakukan aksi tersebut oleh salah satu anggota PPK.
"'Yang namanya kamu toh cuma mengambil upah, kamu enggak bakalan apa-apa. Tanggung jawabnya juga kami'. Seperti itu kata beliau," ungap Sulaiman.
Kemudian, Sulaiman secara langsung mengakui ia yang memindahkan suara itu.
"Satu suara Rp 100.000 katanya. Sudah dipenuhi (janji upah), Yang Mulia, langsung diserahkan oleh salah satu anggota PPK kepada saya," ungkapnya.
Sulaiman hadir sebagai saksi untuk Partai Demokrat dalam persidangan di MK ini, ia dihadirkan oleh Denny Indrayana cs selaku kuasa hukum partai.
Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim
Dalam gugatan sengketa pilegnya, Partai Demokrat mendalilkan, telah terjadi penambahan suara untui PAN sebanyak 6.066 suara di 8 kecamatan di Banjar.
Hal itu menyebabkan tersalipnya perolehan suara Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan I dengan perolehan 94.602 suara.