News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Selain Andika Perkasa, Dudung Abdurachman Juga Masuk Bursa Cagub Jakarta, Akankah Mereka Berhadapan?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman. Setelah Andika Perkasa, kini muncul nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dalam bursa calon Gubernur Jakarta pada ajang Pilgub 2024 mendatang.

Isu disharmonisasi Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman berembus dalam rapat Komisi I DPR pada Senin (5/9/2022).

Andika Perkasa kemudian buka suara terkait isu yang beredar.

Sementara Dudung meminta agar perbedaan pendapat yang terjadi tak dibesar-besarkan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon merasa geram setelah menemukan ketidakharmonisan di tubuh TNI.

Mengutip dari Kompas.com, Dudung Abdurachman yang saat itu menjabat sebagai KSAD tak datang dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan TNI, pada Senin (5/9/2022).

Dudung Abdurcahman hanya diwakili oleh Wakil KSAD saat itu Letjen TNI Agus Subiyanto.

Padahal, rapat dihadiri oleh Andika Perkasa yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI, Yugo Margono yang saat itu menjabat sebagai KSAL, dan Fadjar Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai KSAU.

Dudung dinilai kerap tak hadir di momen yang sama dengan Andika Perkasa.

"Kami banyak sekali temuan-temuan ini, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," kata Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Menanggapi hal tersebut, Andika Perkasa mengaku tak ada masalah.

"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika, mengutip Kompas.com.

Andika mengatakan, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dirinya menjalankan tupoksi sesusai aturan.

Apabila peraturan tersebut dianggap berbeda dari pihak lain, baginya tak menjadi sebuah masalah.

"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini