News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah.

Menurut dia, pembahasan bersama KPU itu penting, karena dengan adanya putusan ini maka akan berdampak pada Peraturan KPU (PKPU) perihal pencalonan kepala daerah.

Baca juga: KPU Lakukan Pembahasan Internal Sikapi Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi  dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," kata Guspardi kepada awak media saat dimintai tanggapannya, Selasa ( 4/7/2024).

Menurutnya, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sudah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Secara konstitusi, MA juga kata dia, berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan. 

Baca juga: MA Ubah Aturan Usia Cagub jadi 30 Tahun, Puan Serahkan ke Rakyat untuk Menilai 

"Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik," ujar politikus dari Fraksi PAN tersebut.

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan kalau KPU harus menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.  

"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan di pergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," tutur Guspardi.

Kendati demikian, Guspardi menyatakan, sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. 

Dirinya berharap, pembahasan bersama KPU RI itu bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan akan di agendakan segera oleh Komisi II secepatnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini