Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga berbicara terkait peluang dirinya untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapan kursi di Jakarta.
Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Untuk itu, ia mengatakan akan ada kejutan terkait hal tersebut pada Bulan Agustus mendatang.
Berdasarkan laman resmi KPU, tahap pendaftaran pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024 berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Baca juga: Gerindra Siap Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, PDIP Pertimbangkan Anies, Kaesang Kuda Hitam?
"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI (Jakarta). Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tuunggu kejutannya di Bulan Agustus. Ya, saya kira itu saja ya," kata Kaesang.
Ia enggan berkomentar atau menjawab lebih jauh ketika ditanya lebih lanjut perihal peluangnya untuk ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Perihal mekanisme konsultasi antara KPU dengan Pemerintah dan DPR sebelumnya telah diangkat oleh pakar hukum Gayus Lumbuun.