Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk melakukan rekapitulasi suara ulang.
Dalam putusan 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem selaku pemohon.
Adapun KPU harus melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPRP Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Jelang Putusan, MK Kebut RPH Seluruh Perkara Sengketa Pileg dalam Satu Malam
Dalam permohonannya, Partai NasDem mengajukan PHPU pengisian calon anggota DPRP Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4.
Partai yang diketuai Surya Paloh ini mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkannya kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3.
NasDem menyebutkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani.
Selain itu, ada beberapa partai lain yang terdapat penambahan suara kepada PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara.
Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi.
Partai berwarna biru-kuning ini mengklaim apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4.
Atas hal tersebut, Partai NasDem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.
Baca juga: Gugatan Pileg Hanura Dikabulkan Sebagian MK Perintahkan Penyandingan Perolehan Suara Dapil Sekadau 3
Suhartoyo menegaskan, rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.
Dalam hal terjadi perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, maka KPU harus berpedoman pada formulir model C. Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.
Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.
Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.