TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara sengketa pemilu, baik untuk jenis pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg).
"Kami juga mengadakan semacam evaluasi terhadap pelaksanaan persidangan pemilu selama ini, sehingga ada hal-hal tertentu yang perlu kami perbaiki," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menilai, gelaran PHPU Pilpres dan Pileg 2024 secara keseluruhan berjalan semakin rapi.
Di antara hal-hal yang menjadi sorotannya, yakni soal ketertiban administrasi, alur pengaturan perkara, pengaturan gugus tugas, klasifikasi dan pembagian beban kerja, dan upaya menghindari konflik kepentingan.
"Walaupun overall yang kami lihat, dari MKMK melihat, mungkin kalian juga bisa menilai secara objektif, ini bukan soal putusannya ya, tapi soal prosesnya," ucap Palguna
Baca juga: KPU Ungkap MK Hari Ini Terima 5 Permohonan Sengketa PHPU Pemilu 2024, 10 Sisanya DitolakĀ
Lebih lanjut, Palguna berharap, MK dapat konsisten dalam mempertahankan standar-standar proses PHPU yang sudah berjalan dengan baik pada PHPU Pilkada 2024 mendatang.
"Tetap kita harapkan, bahwa ya mudah-mudahan ketika nanti memutus perselisihan hasil pilkada ini, ya, itu paling tidak standar yang sudah berlakukan sekarang masih dipertahankan," kata mantan hakim konstitusi itu.
Sebagai informasi, MK telah menggelar persidangan PHPU Pilpres sejak 27 Maret - 22 April 2024 dan PHPU Pileg sejak 29 April - 10 Juni 2024 lalu.