News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Usai Buka Kotak Suara di Sidang PHPU Legislatif, MK Kabulkan Permohonan PDIP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif sempat dilakukan pembukaan kotak suara yang masih disegel dan penghitungan surat suara saat agenda pembacaan putusan, Senin (10/6/2024).

MK mengabulkan gugatan partai moncong putih itu.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang sidang MK, Jakarta.

Hakim Arief Hidayat mengatakan, termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat di dalamnya dengan disaksikan oleh para pihak yang hadir dalam persidangan.

Setelah kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan perolehan suara beberapa parpol berbeda di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak 1 (satu) suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, adalah berasalan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arief.

Perbedaan perolehan suara tersebut adalah milik Partai Nasdem yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Sementara, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.

Dengan begitu, MK dalam amar putusan juga langsung mengoreksi hasil perolehan suara usai dibukanya kotak suara di TPS tersebut serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) in casu KPU Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara.

Baca juga: Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini