News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tak Ada Kampanye, Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Tergantung Sosialisasi KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024.

Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dikarenakan dalam proses pemungutan suara ulang tidak ada proses kampanye.

“Antusias pemilih terhadap pelaksanaan PSU tergantung dari pada sosialisasi yang dilakukan KPU,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).

Lanjut perempuan yang akrab disapa Mita ini, strategi sosialisasi KPU kepada pemilih dalam merasionalisasi alasan pelaksanaan PSU menjadi penting.

Sehingga, alasan PSU bisa diterima dan pemilih tidak merasa dirugikan dari sisi waktu karena harus memilih kembali

“Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU,” jelas Mita.

Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan ihwal tidak ada kampanye dalam PSU mengingat waktu yang terbatas.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kampanye memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

KPU, lanjutnya, bakal gencar menggunakan ragam media yang tersedia guna melakukan sosialisasi PSU.

Baca juga: Perolehan Suara Berubah saat Pergantian PPD, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan

"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

Dalam proses sosialisasi, KPU memaksimalkan waktu yang tersedia dari berbagai kanal serta jaringan dan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," jelasnya.

"Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapa menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," Idham menambahkan.

Desiminasi informasi dan sosialisasi, tegas Idham, merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.

Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.

MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini