TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU) dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.
Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.
Imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.
Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan.
Baca juga: Partai Nasdem Berharap Kaesang Datang Kembali Bahas Koalisi di Pilkada Jakarta
"Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," sambung Hasyim.
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024.
Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sudah harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU akan jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
"Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 Agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa," tutur Hasyim.
Karena itu, Hasyim memandang penting keputusan pemerintah soal jadwal pelantikan terhadap calon terpilih pada Pilkada 2024.
Agar KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki acuan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada 2024.
Baca juga: Eks Anggota KPU: Penyelenggara Pemilu 2024 Mengecewakan, Banyak Masalah Terkait Kredibilitas
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim.
"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," sambungnya.
Pelantikan Tidak Harus Serentak
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.