News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Kerepotan, Pengamat Sarankan KPU Sebaiknya Bersurat ke MK Soal Penerapan UU Pilkada

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024, tawarkan dua opsi di antaranya bersurat ke MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) pasca adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.

Yance mengatakan, KPU sebaiknya mengabaikan Putusan MA a quo dan menerapkan aturan sebagaimana sebelumnya berdasarkan UU Pilkada.

"Menurut saya sebaiknya KPU mengabaikan Putusan MA yang menganggu tahapan pilkada dan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana sebelumnya berdasarkan UU Pilkada," kata Yance, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/6/2024).

Yance menilai, hal tersebut tak masalah jika dilakukan KPU. Sebab, menurutnya, aturan waktu terhitungnya syarat batas usia sebagaimana Putusan MA a quo bertentangan dengan UU Pemilu.

"Menurut saya tidak (masalah) karena Putusan MA tersebut bertentangan dengan UU Pemilu yang menjadi dasar bagi MA dalam memutus UU Pilkada," jelas Yance.

Baca juga: Bawaslu Surati Mendagri untuk Bina Kepala Desa Tetap Netral dalam Pilkada 2024

Meski demikian, Yance juga menyarankan opsi lain, di mana KPU lebih baik mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang bagaimana seharusnya ketentuan pencalonan berdasarkan UU Pilkada dilakukan.

"Sebenarnya akan lebih baik bila KPU mengirimkan surat kepada MK," ucapnya.

Ia menjelaskan, di beberapa negara hal ini disebut constitutional question. Adapun di Indonesia mekanisme ini belum diadopsi.

"Tapi tidak ada salahnya bagi KPU untuk mencobanya karena ada ketidakpastian hukum karena hadirnya Putusan MA," tutur Yance.

"Perlu ditanyakan kepada MK karena toh nanti MK yang akan menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada," tambahnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU), terkhusunya dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.

Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan. Salah satu, imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.

Baca juga: KPU Setujui Desain Surat Suara Pemilu Ulang di Sumbar, Irman Gusman Nomor 7

Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini