News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Kerepotan, Pengamat Sarankan KPU Sebaiknya Bersurat ke MK Soal Penerapan UU Pilkada

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024, tawarkan dua opsi di antaranya bersurat ke MK.

“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itum,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024) kemarin.

”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.

Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.

Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.  

“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini