Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Tribunnews, Selasa (2/7/2024).
Artinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Sebagaimana diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
Baca juga: Tim Waskim KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Ogah Ikuti PDIP, PKS PeDe Anies Pilih Sohibul Iman jadi Cawagub Ketimbang Andika Perkasa
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".