News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons soal cuitan mantan Menko Polhukam RI Prof Mahfud MD yang menyoroti kinerja komisioner KPU RI belakangan ini.

Mahfud menyinggung soal beberapa fasilitas mewah yang dimiliki komisioner KPU RI mulai dari pesawat jet, kepemilikan mobil hingga jatah fasilitas asusila.

Baca juga: Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini

Atas kondisi itu, Mahfud menilai kalau komisioner KPU RI menjadi salah satu pihak yang tak layak mengurus Pilkada 2024 yang memiliki dampak jangka panjang.

Menanggapi itu, Mardani menyatakan sejatinya tidak mudah bagi pemerintah dan juga DPR RI dalam memutuskan pergantian komisioner suatu lembaga termasuk KPU RI.

"Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja, kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Anies Diyakini Berpotensi Menang di Pilkada Jakarta Jika Berpasangan dengan Calon dari PDIP

Terlebih KPU RI dalam waktu dekat akan mengurus Pilkada serentak yang sudah dalam hitungan bulan.

Sehingga menurut Ketua DPP PKS itu, akan sangat menyusahkan jika pergantian komisioner KPU RI dilakukan pada hari-hari ini.

"Kalau Pilkada kalau pergantian sekarang akan sangat repot karena waktunya sudah sangat pendek," kata Mardani.

"Kita tetap menghargai semangat pak Mahfud tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karena kalau sistem berantakan, akan berantakan (Pilkadanya)," ujar dia.

Meski begitu, Mardani mengakui kalau kondisi yang terjadi belakangan ini di KPU RI akan menjadi catatan khusus bagi Komisi II DPR RI.

Dirinya bahkan mengibaratkan kalau keadaan di KPU RI pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU itu merupakan tamparan bagi Komisi II.

Kata dia, DPR RI ke depan harus betul-betul bisa memastikan akuntabilitas para calon komisioner KPU RI.

"Tentu ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi, transparansi, akuntabilitas, dalam memilih para komisioner KPU RI," tandas dia.

Sebagai informasi, Prof. Mahfud MD memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).

Mahfud memberikan respons atas isi podcast dari akun Speak Up milik Abraham Samad sedang berbicara dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut.

Baca juga: Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran

Berikut isi cuitan Mahfud MD di akun X pribadinya:

Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam. 

Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat. 

Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini