Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Â Penyelenggara pemilu baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hendak ikut maju pencalonan kepala daerah dapat mengajukan pengunduran diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Kalau dulu, jajaran penyelenggara KPU Bawaslu kalau mau mundur, mau nyalon kepala daerah, dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 april kemarin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda di Wilayah Sumatera Turut Bantu Pelaksanaan Pilkada Serentak
"Nah, Peraturan KPU kita yang baru hasil konsolidasi dengan teman-teman Komisi II, jajaran kita, bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pengen jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," sambung Afif.
Adapun, proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Berarti, 12 Juli mendatang adalah batas waktu paling lambat untuk penyelenggara pemilu mengundurkan diri.Â
Sejauh ini, jelas Afif, pihaknya sudah menerima beberapa pengajuan dari beberapa penyelenggara yang hendak mengundurkan diri supaya dapat ikut pilkada.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot
"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok. Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta. Masih ada waktu," ungkap Afif.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada 2024 melalui PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan untuk bakal calon berstatus penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b PKPU 8/2024, demikian:
Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.