TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemilu, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan tindak pidana pemilihan.
Pelanggaran dan proses penanganannya diatur dalam Peraturan (Perbawaslu) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran dan tentang tata cara pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pelanggaran pemilu tidak seluruhnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan tetapi masing-masing lembaga sesuai dengan tindak pelanggaran.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.
“Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilik (DKPP),” kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Kemudian pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
Baca juga: Saran Mahfud MD Seluruh Komisioner KPU Diganti, Bawaslu: Ada Mekanismenya
Untuk pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara TSM dapat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi. Laporan pelanggaran itu akan diterima, diperiksa, dan diputuskan oleh Bawaslu.
Sementara pelanggaran tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota.
“Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu,” pungkas Puadi.