Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ihwal proses seleksi keanggotaan KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Pasalnya, aduan itu dicabut oleh Tuti Yulianti selaku pengadu dalam perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024 yang putusannya dibacakan Senin (22/7/2024) di ruang sidang DKPP RI, Jakarta.
Baca juga: DPR Belum Terima Surat Jokowi soal Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya," ujar Anggota DKPP RI sekaligus ketua majelis sidang Ratna Dewi Pettalolo.
"Dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.
Sebelumnya Tuti mengadukan Hasyim Asyari yang saat itu masih menjadi Ketua KPU RI sebagai teradu I.
Baca juga: KPU Akui Habiskan Dana Rp 350 Miliar Untuk Pemilu Ulang di Sumatera Barat
Sementara, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz tercatat sebagai teradu II-VII.
Dalam aduannya, Tuti mendalilkan bahwa seluruh teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Namun, dalam sidang pemeriksaan, Tuti diketahui telah mencabut aduan perkara lewat surat yang dikirimkan ke DKPP pada 6 Juni.
Atas surat tersebut, Ratna mengatakan baik ketua maupun anggota DKPP menanggap perkara yang diadukan Tuti tidak dilanjutkan pada agenda pemeriksaan.