TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem resmi menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, Senin (22/7/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh setelah menggelar rapat tertutup pimpinan DPP NasDem dan Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andirno di NasDem Tower.
NasDem juga memberikan kebebasan kepada Anies untuk memilih calon wakil gubernur (cawagub) sendiri.
Namun, ada satu syarat yang harus dilakukan Anies dalam menetapkan cawagub untuk menemaninya memimpin Jakarta lima tahun ke depan.
Dikatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, Anies tidak boleh memilih sosok cawagub dari kader Partai NasDem.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari partai NasDem," kata Hermawi saat jumpa pers di NasDem Tower, Senin.
Hermawai mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada Anies dalam mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon gubernur (cagub) dan cawagub untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Tenggat waktu itu paling lambat sampai 22 Agustus 2024, atau tepatnya beberapa hari sebelum masa terakhir pendaftaran kontestan Pilkada ke KPU RI pada 27 Agustus 2024.
"Kemudian kita juga tadi tetapkan deklarasi dengan pasangan, ya pak Anies dengan pasangannya siapa nanti beliau akan jelaskan, selambat-lambatnya tanggal 22 agustus 2024," kata dia.
"Tapi bisa lebih cepat (lebih baik) kalau pak Anies bisa menyelesaikan PR nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," tukas Hermawi.
Sebagai informasi, sampai saat ini berarti tercatat sudah ada dua dukungan dari partai politik untuk Anies, yakni NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Respons Anies Baswedan Dapat Dukungan dari NasDem Maju Pilkada Jakarta 2024
Sebelumnya, PKS sudah terlebih dahulu mendeklarasikan dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 tersebut.
Namun, PKS memasangkan Anies dengan kadernya sendiri, yakni Sohibul Iman.
Berbekal dukungan dua partai politik itu, dinilai sudah cukup untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024.