TRIBUNNEWS.COM - Sosok calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 masih menjadi teka-teki.
Hingga kini, sudah ada dua pertai yang secara resmi menyatakan dukungannya untuk Anies.
Mereka adalah NasDem serta PKB.
Sementara, PKB mengaku hanya tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan dukungan terhadap Anies di Pilkada Jakarta mendatang.
Namun, NasDem dan PKS beda suara soal sosok cawagub yang bakal mendampingi eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.
NasDem Bebaskan Anies Pilih Cawagub
NasDem telah menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta pada Senin (22/7/2024).
Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi Taslim, menyebut pihaknya membebaskan Anies untuk memilih sendiri sosok cawagubnya.
Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Anies dalam memilih cawagub tersebut.
Yakni, Anies dilarang memilih cawagub dari kader NasDem.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari partai NasDem," ucap Hermawi, Senin.
Selain itu, NasDem juga memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk mendeklarasikan diri sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: Beda Sikap NasDem dan PKS soal Cawagub Pendamping Anies pada Pilkada Jakarta
Tenggat waktu paling lambat adalah 22 Agustus 2024 atau lima hari sebelum masa terakhir pendaftaran Pilkada ke KPU RI pada 27 Agustus 2024.
"Tapi bisa lebih cepat (lebih baik) kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," tukas Hermawi.
Sementara itu, Sekretaris Bappilu DPP NasDem, Willy Aditya, mengungkap alasan partainya tak menyodorkan nama cawagub pendamping Anies.