News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Pilgub Jakarta: Pasangan Dharma-Kun Belum Lolos Verifikasi, Ini yang Harus Dilakukan 3 Hari ke Depan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dharma Pongrekun saat deklarasi sebagai bacagub DKI di Gedung Joang ‘45 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinyatakan belum memenuhi syarat minimal data dukunga, ini yang harus dilakukan Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam tiga hari ke depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengatakan, pasangan tersebut belum memenuhi syarat minimal data dukungan.

Adapun dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi. Hasilnya, hanya 183.043 yang memenuhi syarat.

Sementara sisanya 538.178 tidak memenuhi syarat sehingga Dharma-Kun harus memperbaikinya.

"Kami sudah sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk mengirimkan kembali datanya dari hari Kamis sampai Sabtu, tiga hari ke depan," kata ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya usai rapat di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024) malam.

Karena data yang masih jauh dari syarat minimal sebanyak 618.968, Dharma-Kun diminta melakukan perbaikan verifikasi administrasi kembali.

Keduanya harus mengumpulkan data dukungan yang masih kurang dan diunggah melalui Silon.

Namun, data dukungan tersebut tidak boleh sama dengan data dukungan yang sebelumnya telah diunggah.

"Maka memerlukan kurang lebih 500.000-an data lagi minimal dan itu merupakan data baru. Karena data sebelumnya sudah diverifikasi," ujar Dody.

KPU DKI hanya memberikan waktu perbaikan berkas dukungan mulai hari ini, Kamis (25/7/2024) sampai Sabtu (27/7/2024) pukul 23.59 WIB.

Kun optimis masih bisa melengkapi kekurangan lebih dari 500 ribu berkas dukungan untuk bisa maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat pleno untuk melihat hasil verifikasi faktual kesatu, tadi seperti disampaikan jumlah yang memenuhi syarat itu ada sejumlah 183 ribu sekian yang artinya memang masih di bawah batas minimal,” ucap Kun, Kamis (25/7/2024).

“Kami nanti masuk ke tahapan perbaikan kami akan mengunggah data perbaikan dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan kemudian verifikasi faktual kedua,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan adapun syarat minimal dukungan untuk bisa maju sebagai paslon independen di Jakarta yakni mendapatkan 618.968 orang yang memenuhi syarat minimal dari 4 kabupaten/kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini