Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kembali sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 dari beberapa partai politik.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi MKRI, terdapat tujuh permohonan PHPU Pileg 2024 yang baru diajukan ke MK.
Tujuh perkara tersebut, di antaranya diajukan oleh Partai NasDem, Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketujuh permohonan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi, tertanggal 31 Juli 2024.
Adapun, permohonan PHPU Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
Kemudian, Partai Golkar mengajukan gugatan PHPU untuk dapil Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Riau.
Sedangkan, permohonan PAN untuk dapil Bengkulu dan PSI untuk dapil Papua.
Baca juga: Khofifah hingga Bobby, Deretan Cagub yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan, MK akan menangani permohonan-permohonan sengketa pemilu tersebut.
Ia menjelaskan, MK sebagai pengadilan tidak boleh menolak gugatan dari masyarakat. Sehingga, perkara-perkara tersebut akan ditangani sebagaimana mestinya.
"Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Perkara tersebut akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK," kata Enny, saat dihubungi, pada Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Enny mengungkapkan, ketujuh perkara yang terdaftar akan didiskusikan melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan, kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan," jelas Enny.
Baca juga: Jokowi Disebut akan Lantik Menteri Baru di IKN, Istana Pastikan Tak Ada Agenda Pelantikan Menteri
Sebagaimana diketahui, KPU RI batal menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 Juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.
KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.
Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.
Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7 Tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.