News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Identifikasi Sejumlah Potensi Kerawanan Proses Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi sejumlah potensi rawan dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi sejumlah potensi rawan dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024.

Adapun saat ini dalam proses Pilkada, penyusunan DPS sedang berlangsung dari 25 Juli hingga 11 Agustus mendatang.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty membeberkan ada 8 poin kerawanan dalam penyesuaian DPS.

Pertama, kerawanan berkaitan dengan proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Kemudian hasil penyusunan DPS yang tidak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga jadi bagian dari kerawanan.

Hal itu juga termasuk dengan hasil DPS yang tidak sesuai dengan data yang tertera di sistem informasi daftar pemilih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

"Hasil penyusunan DPS dan atau DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, kerawanan lainnya berhubungan dengan langkah KPU sesuai tingkatan yang tidak menindaklanjuti masukan, tanggapan masyarakat, atau saran perbaikan pengawas Pemilu terkait daftar pemilih.

"Serta KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilihan," ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu: Kerawanan Tinggi Pilkada Jakarta Berpotensi Terjadi Saat Kampanye dan Pemungutan Suara

Sedangkan tiga kerawanan lainnya yang ditemukan Bawaslu adalah ihwal:

Daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari; daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor daerah desa/kelurahan; dan KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sistem Informasi Daftar Pemilih yang disandingkan dengan data hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini