News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat: Pilkada 2024 Tercium Mulai Tidak Fair Sejak MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Pengamat sekaligus Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda menyatakan, sejatinya proses Pilkada 2024 digadang akan berjalan tidak fair.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda menyatakan, sejatinya proses Pilkada 2024 digadang akan berjalan tidak fair.

Hal itu kata dia bermula karena adanya putusan Mahkamah Agung RI (MA) atas gugatan batas usia calon kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota.

Baca juga: Pengamat: Kecil Peluang Ridwan Kamil Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Violla dalam acara diskusi politik Pra-Kongres III Partai NasDem, dengan tajuk 'Demokratisasi atau Karpet Merah bagi Penguasa' di NasDem Tower.

"Diskriminasi itu berkaitan dengan syarat sedangkan hitung-hitungan usia itu adalah opportunity policy dari pembentuk UU. Dan ini semua yang memberikan implikasi bahwa sejak awal kontestasi pemilu jadi tidak fair," kata Violla dalam paparannya, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: NasDem Beri Sinyal Gabung Kim Plus di Pilkada Jakarta, Gus Choi: Bau-baunya Begitu

Violla menyatakan kalau gelaran Pilkada ini tidak fair lantaran tercium maksud adanya dorongan agar segelintir pihak bisa berkuasa.

Dirinya bahkan menilai, keputusan MA terkait batas usia calon kepala daerah ini menjadi salah satu upaya dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan kekuasaannya.

Salah satunya yakni, dengan mendorong putra bungsunya Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

"Kenapa? Karena dia sudah bisa disinyalir memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu orang tertentu yang saat ini disinyalir adalah anak atau putra presiden joko widodo untuk melanjutkan dinastinya," kata dia.

Atas hal itu, Violla menegaskan, sejak awal adanya putusan MA RI ini sudah disinyalir akan menjadikan Pilkada 2024 menjadi tidak fair.

Terlebih, putusan MA dilakukan saat proses Pilkada sudah berjalan dengan dimulainya tahapan pendaftaran bagi calon kandidat independen.

"Jadi sejak awal yang membuat ini tidak fair karena di sisi lain juga tahapan pemilu ituu sudah berjalan calon independen itu sudah selesai mengumpulkan syarat KTP untuk jadi calon kepala daerah tapi di tengah-tengah kemudian ada penyesuaian usia," tandas dia.

Baca juga: Pengamat Sebut PDIP Masih Mengintip Kekuatan dan Kelemahan Lawan Politik di Pilkada Jakarta 2024

Sebagai informasi, Mahkamah Agung RI (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana pada 29 Mei 2024.

Terhadap gugatan itu MA memutuskan mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. 

Padahal, sebelumnya syarat usia demikian berlaku saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah.

Dengan adanya keputusan itu, digadang akan menjadi langkah mulus bagi anak bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini