News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

UU Pilkada Kembali Digugat ke MK, Kali Ini Permasalahkan Masa Cuti Kepala Daerah pada Masa Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Harseto Setyadi Rajah mengajukan judicial review (JR) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (3/9/2024). Foto pengacara Viktor Santoso Tandiasa (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/9/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Harseto Setyadi Rajah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (3/9/2024).

Ia menguji Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang (UU) Pilkada tentang masa cuti Kepala Daerah pada masa kampanye Pilkada 2024.

Kuasa Hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan kliennya itu merasa dirugikan dengan ketentuan UU Pilkada terkait dengan cuti penuh selama kampanye bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali.

Sebab selama cuti, calon kepala daerah itu pun posisinya digantikan oleh pejabat sementara.

Baca juga: Demo Revisi UU Pilkada di Trenggalek Diwarnai, Siram Air Bunga ke Anggota DPRD yang Baru Dilantik

Hal itu dirasa oleh penguji merugikannya sebagai masyarakat.

"Karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggara pemerintah yang optimal," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari pada kalender.

Jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon Kepala Daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari.

Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, Viktor menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan optimal karena kepala daerahnya fokus cuti kampanye.

Menurut Viktor, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu diselaraskan dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres.

UU Pemilu, tepatnya Pasal 281 ayat (2), menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden inkumben tidak penuh, tapi memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Peran Prabowo di Balik Demo hingga Batalnya Revisi UU Pilkada, Puji Sikapnya

"Tidak full selama masa kampanye, sehingga setelah selesai kampanye dia bisa bekerja lagi nanti masuk dalam masa kampanye dia cuti lagi lalu kemudian setelah selesai dia bisa bekerja lagi," jelasnya.

"Jadi tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat," sambung Viktor.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai melakukan cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pihaknya berharap, MK dapat segera meregister permohonannya dan menyelesaikan persidangan secara cepat sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini