News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil bupati (cawabup) Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal kasus gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Benny sudah berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait yang bakal menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico-Ali.

Musyawarah terbuka akan digelar apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2024).

Dalam hal ini, Benny datang sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico-Ali sementara termohon adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Adapun pada konsultasi yang digelar di Kantor Bawaslu Kendal itu, Benny tak datang bersama kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani beberapa staf saja.

"Hari ini saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait."

"Ini kaitannya dengan Bapaslon (red: Dico-Ali Nurudin) yang ditolak KPU," kata Benny ditemui di Kantor Bawaslu Kendal, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Benny menyebut dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang karena kasus gugatan itu secara tak langsung menyeret namanya.

"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," terangnya.

Ia mengeklaim, rekomendasi DPP PKB untuk Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi itu sah.

Oleh sebab itu, waktu dirinya dan Dyah Kartika mendaftarkan diri di Pilkada Kendal tidak ditolak oleh KPU.

Baca juga: Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya

"Kalau rekomendasi saya itu sudah sesuai prosedur. KPU Kendal juga tidak mempermasalahkan pendaftaran saya," tegasnya.

Selain itu, ia juga tak menerima pemberitahuan pencabutan dukungan untuknya dan Dyah Kartika.

"Enggak ada itu, enggak ada. Enggak ada pencabutan rekomendasi," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini