Sementara itu, petugas penerima laporan Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, menjelaskan kedatangan Benny masih sebatas konsultasi permohonan mengikuti musyawarah terbuka.
"Kedatangannya masih konsultasi untuk persyaratan permohonan pihak terkait saja. Berkas belum masuk baru tanya dan ini masih tahap mediasi," ujarnya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan pengajuan permohonan Benny untuk mengikuti musyawarah terbuka diperbolehkan.
"Boleh karena dia sebagai pihak terkait," ucap Hevy Indah.
Duduk Persoalan
Diberitakan sebelumnya, KPU Kendal mengungkap ada perbedaan pasal yang digunakan masing-masing pihak dalam kasus pendaftaran pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai peserta Pilkada Kendal 2024.
Adapun pasangan Dico-Ali didaftarkan PKB sebagai peserta Pilkada Kendal pada menit-menit terakhir pendaftaran.
Padahal, pada hari yang sama, PKB bersama PDIP lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah-Benny Karnadi ke KPU Kendal.
Atas dasar itu, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali yang berujung pada gugatan kepada Bawaslu Kendal.
Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sedangkan KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali berdasarkan Pasal 100 PKPU yang sama.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan, dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.
Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di paragraf satu tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.
"Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU," kata Khasanudin ditemui di Kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Akan tetapi, Khasanudin menyebut pihaknya juga memiliki landasan kuat menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
KPU Kendal menggunakan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai arahan KPU RI.