News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024).

Pasal ini berada di Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Pendaftaran pada Bab 5 soal Pendaftaran Pasangan Calon.

Pada pasal ini dikatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."

"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Salim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini