Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mematangkan persiapan pemberian keterangan tertulis dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap keterangan tertulis ini harus lebih baik dibanding PHPU sebelumnya.
"Kita sudah pernah membuat keterangan tertulis, kita sudah pernah sidang di MK pada saat kemarin sidang PHPU pertama," kata Totok dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
"Tidak boleh ada data yang tersumbat, tidak boleh kalau ditanya majelis bingung, sebab kita sudah punya pengalaman," sambungnya.
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK, Titi: Partai Non Parlemen Bisa Usung Capres Sendiri
Totok menekankan tiga prinsip dalam memberikan keterangan tertulis yakni fakta, data, dan kata.
Ihwal fakta yang disampaikan harus berkaitan dengan data-data yang kuat.
Menurutnya data yang disampaikan harus berdasarkan laporan hasil pengawasan, semua produk temuan, dan laporan.
Nanti, lanjutnya, data dan fakta tersebut diterjemahkan menjadi kata dalam bentuk keterangan tertulis.
"Formulir-formulir yang digunakan saat pemilu seperti form C sampai form D itu data-data yang harus kita punya," tegasnya.
"Data ini kita terjemahkan menjadi kata, dinarasikan dalam pemberian keterangan tertulis. Ini tugas selama beberapa hari ke depan untuk menuangkan fakta data pada kata," ia menambahkan.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar delapan sidang pendahuluan PHPU pada Jumat hari ini.
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.