Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan tetap menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Penerbitan SK tersebut, pada 19 Agustus 2024 mendatang, akan tetap dilakukan meski saat ini mencuat dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dokumen KTP warga untuk pencalonan Dharma-Kun.
Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tetap menerbitkan SK penetapan itu dikarenakan proses tersebut telah tercantum dalam berita acara.
"19 Agustus kan kami harus, ini tahapan nasional ya. Ya kalau tahapan kan harus tetap berjalan, ya, kan. Kalau melihat dari sisi proses, kan tahapan itu kan sudah kami buat dalam bentuk berita acara ya, berita acara ini kan tentu sifatnya sah," kata Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Heboh NIK KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP Minta KPU Validasi Data
Dody menjelaskan, tidak ada pihak yang menyampaikan protes saat rapat pleno pengumuman hasil verifikasi faktual kedua data pendukung Dharma-Kun berlangsung.
Untuk diketahui, rapat pleno digelar pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Oleh karena tak ada yang protes saat rapat pleno, KPU DKI menilai, sah atas hasil verifikasi faktual kedua atas pencalonan Dharma-Kun.
"Dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu DKI. Tentu, sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan, maka sifatnya sah," kata Dody.
Meski demikian, Dody menyebut, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI berkenaan dugaan pencatutan KTP warga tersebut.
Ia menuturkan, KPU DKI siap menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu DKI nantinya.
Lebih lanjut, menurut Dody, tidak menutup kemungkinan ada opsi membatalkan SK penetapan pencalonan Dharma-Kun, jika memang Bawaslu DKI memberikan rekomendasi untuk pembatalan SK tersebut.
"Ya, nanti dipelajari dulu, masa langsung dijawab. Kan pleno nanti kan. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa," imbuh Dody.
Baca juga: Cerita Eric Kaget saat Nama dan NIK Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, saat ini masyarakat mengaku bisa mengetahui KTP-nya dicatut setelah memeriksakan nomor induk kependudukan (NIK) mereka di situs infopemilu. Menurutnya, keterangan di situs infopemilu tersebut merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi hasil.