News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Tetap Terbitkan SK Penetapan Dukungan Dharma-Kun Wardana Meski Ada Dugaan Pencatutan NIK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan tetap menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

"Datanya (yang tertera di situs infopemilu) itu tergabung ya, data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual," ucap Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Dengan demikian, kata Dody, keterangan yang tertera pada situs infopemilu hingga saat ini masih menampilkan data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual. Keterangan pada infopemilu itu juga tercampur dengan data para warga yang benar-benar dinyatakan lolos verifikasi faktual alias benar mendukung Dharma-Kun.

Sehingga, situs infopemilu milik KPU RI disebut masih menampilkan data yang seharusnya sudah tidak lagi relevan.

Dody kemudian mengatakan, untuk mengatasi persoalan yang demikian, KPU DKI telah bersurat kepada KPU RI agar keterangan pada situs infopemilu diperbaharui.

"Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU RI bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," ucap Dody.

"Informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," tambahnya.

Dody memberikan contoh, KTP dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul di situs infopemilu sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, data KTP dua anak Anies tidak lolos verifikasi faktual.

Meski demikian, data KTP dua anak Anies lolos verifikasi administrasi, di mana hal tersebut dapat dimaknai, Dharma-Kun bisa memperoleh dukungan dari dua anak Anies.

Terkait hal tersebut, Dody menuturkan, KPU DKI tidak mempertanyakan dari mana Dharma-Kun mendapatkan data dukungan. Sebab, KPU DKI hanya bertindak sebagai pengguna langsung (end user) dari data yang diserahkan Dharma-Kun.

"Misal datanya anaknya Pak Anies Baswedan. Kami cek, memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun, dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat," jelas Dody.

"Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

KPU DKI, jelasnya, saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta berkaitan dengan persoalan pencatutan NIK pada KTP ini.

"Ya, kalau nanti Bawaslu DKI memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," kata Dody.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini