Pasalnya, menurut Mahfud, tindakan pencatutan data KTP merupakan suatu kejahatan.
"Ini tiga ayat terpenuhi semua dari pencatutan nama. Oleh sebab itu, menurut hukum ancaman yang sudah di atas 5 tahun kan kejahatan, bukan pelanggaran," jelasnya.
"Polisi harus bertindak, enggak usah nunggu laporan."
Selain itu, ada UU ITE yang turut dilanggar dalam aksi pencatutan KTP.
Mahfud menjelaskan, hukuman yang menjerat pencatut KTP tidak main-main.
"Selain itu, ada Undang-undang ITE yang dilanggar. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancamannya berat mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin," ujar Mahfud.
"Hukum pidana biasa juga bisa, KUHP yang sekarang berlaku."
Baca juga: Ramai Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Mahfud MD Tegaskan Itu Bisa Dipidana
Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Bahkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK anak dan kerabatnya telah dicatut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian Sumampouw)