Sebagai informasi, penetapan Dharma-Kun dilakukan melalui rapat pleno yang digelar sejak tadi pukul 16.00 WIB, Selasa sore.
Proses rapat berlangsung alot dan sempat diskors pada pukul 21.00 WIB.
Tiga jam sebelum batas waktu penetapan berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Baca juga: Dilema PDIP di Pilgub Jakarta: Dicibir jika Gabung KIM Plus, tapi Tak Bisa Usung Paslon Sendiri
Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Syarat, Dharma-Kun Bisa Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).