News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Dilema PDIP di Pilgub Jakarta: Dicibir jika Gabung KIM Plus, tapi Tak Bisa Usung Paslon Sendiri

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). Terkini, PDIP ditinggal sendirian oleh KIM Plus pada Pilgub Jakarta 2024.

TRIBUNNEWS.COM - PDIP kini ditinggal sendiri setelah koalisi gemuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilgub Jakarta 2024.

Kini, PDIP dinilai tengah mengalami dilema setelah 12 partai bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, mengatakan PDIP dalam kondisi serba salah.

Jika bergabung dengan KIM Plus, PDIP disebutnya akan menjadi sasaran cibiran publik.

“Dilemanya bagi PDIP, jika bergabung (dengan KIM Plus) bisa mendapat cibiran dari publik karena selama ini menolak aksi borong partai,” ucap Lili, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, di sisi lain, PDIP tidak bisa sendirian mengusung cagub-cawagub Jakarta.

Sebab, PDIP sebagai peraih kursi DPRD DKI Jakarta terbanyak kedua hanya memperoleh 15 kursi.

PDIP memerlukan koalisi apabila ingin mengusung cagub-cawagub sendiri di Jakarta.

“Tetapi, di sisi lain, sebagai partai peraih kursi (DPRD DKI Jakarta) terbanyak kedua, (justru) tidak bisa ikut mengusung calon,” ujarnya.

Adapun saat ini, hanya tersisa PDIP dan Partai Hanura yang belum bergabung di KIM Plus di Jakarta.

PDIP akan tetap kesulitan mengusung cagub-cawagub meski berkoalisi dengan Partai Hanura.

Baca juga: PDIP Tak Risau Ditinggal Sendiri di Pilkada Jakarta: Kita akan Berkoalisi dengan Rakyat

Pasalnya, Partai Hanura tidak memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

Diperlukan setidaknya 22 kursi DPRD DKI Jakarta untuk bisa mengusung cagub-cawgaub sendiri.

“Saya kira perlu revisi aturan, ada larangan aksi borong partai. Ambang batas pencalonan harus dikurangi, cukup 10 persen. Ambang batas pencalonan kan 20 persen (dari jumlah kursi DPRD)," paparnya.

PDIP Ogah Gabung KIM Plus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini