TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Sadarestuwati mengatakan pencopotan kadernya Yasonna Laoly dari Menteri Hukum dan HAM merupakan hal yang wajar.
"Reshuffle adalah mutlak hak prerogatif presiden," kata Sadarestuwati kepada Tribun, Senin (19/8).
Sadarestuwati menegaskan, presiden berhak untuk mencopot menterinya apabila dirasa kurang cocok.
"Bila presiden merasa ada ketidakcocokan dalam hal apapun, maka presiden bisa melakukan pergantian terhadap menteri-menteri yang merupakan pembantu presiden tersebut," ujarnya.
Karenanya, anggota Komisi V DPR RI ini meminta reshuffle atau perombakan kabinet tak ditanggapi secara berlebihan.
"Jadi ini adalah hal yang wajar, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan," ungkap Sadarestuwati.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah juga memastikan partainya akan tetap mengawal Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga berakhir.
Said mengatakan, Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri.
"Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden," kata Said.
Baca juga: Yasonna Legowo Lepas Jabatan Menkumham, Sempat Temui Presiden Jokowi Sampaikan Permintaan Terakhir
Karenanya, Said menyebut bahwa PDIP menghormati keputusan Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet.
Menurutnya, semua kader PDIP yang menjabat sebagai menteri telah diwakafkan untuk kebaikan sebesar-besarnya bagi optimalnya jalannya pemerintahan.
"Jadi kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya, sehingga sejumlah kader PDIP diberhentikan, ya kita hormati itu," ujar Said.
Sebab, mekanisme tata negara Indonesia memang demikian. "Apalagi kami akan mengawal pemerintahan ini sampai berakhir di bulan Oktober sesuai amanat Kongres dan ini kami junjung tinggi keputusan Kongres tersebut karena bagian dari ketaatan kepada konstitusi kami," ucap Said.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menuturkan, PDIP lebih fokus memikirkan tentang pemenangan Pilkada serentak 2024.