News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. DPR mengapresiasi MK yang memutuskan bahwa parpol tidak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada. Putusan ini bisa mengurangi politik uang.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada di mana partai politik (parpol) yang tidak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri.

Guspardi mengatakan putusan ini dapat membuat masyarakat memiliki banyak pilihan terkait calon yang akan dipilih di Pilkada.

"Pada Mahkamah Konstitusi yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik (di Pilkada), ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengungkapkan putusan MK ini juga dapat meminimalisir terjadinya politik transaksional di antara parpol dalam Pilkada, sehingga demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

"Artinya transaksional oleh partai politik, tentunya ini bisa dikurangi dan mudah-mudahan bisa juga tidak berdampak dengan tidak sesuai dengan demokrasi," ujarnya.

Selain itu, Guspardi juga menganggap putusan MK dapat mengurangi biaya politik yang dikeluarkan oleh calon yang akan berkontestasi di Pilkada.

Guspardi mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota usai adanya putusan MK ini.

Menurutnya, putusan ini perlu segera diakomodir oleh KPU demi memberikan kepastian hukum menjelang pendaftaran calon yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga: Putusan MK Langsung Berlaku Tapi KPU Akan Putuskan Diterapkan Sekarang atau Pilkada Berikutnya

Selain itu, Guspardi menilai kesegeraan revisi oleh KPU perlu dilakukan karena menjadi salah satu apresiasi kepada MK karena berani mengubah aturan ambang batas Pilkada.

"Karena ini kita berikan apresiasi, harusnya KPU segera untuk mengambil langkah-langkah agar bisa merubah PKPU yang berkaitan tentang persyaratan dari partai politik itu," ujarnya.

KPU Bakal Konsultasi ke DPR usai Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Sebelumnya, KPU mengungkapkan bakal berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR menyikapi putusan  terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan calon kepala daerah di Pilkada.

Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperlajari Putusan MK a quo terlebih dahulu.

"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.

Baca juga: Pasca-putusan MK, Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies

Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.

"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," imbuh Idham.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini