News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

PKS Pastikan Tak Akan Mundur Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta Setelah Ada Putusan MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentan syarat pencalonan Pilkada tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Aboe memastikan PKS sudah selesai dengan semuanya soal Pilkada Jakarta.

"Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" kata Aboe.

Baca juga: Alasan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada terkait Pengusungan Partai yang tak Punya Kursi di DPRD

Namun, Aboe tak menjelaskan soal kesiapan PKS dan KIM plus melawan Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: MK Ubah Syarat Pengusungan Calon Kepala Daerah di Pilkada, Presiden PKS Minta Kadernya Tidak Pecah

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini