News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MK Ubah Syarat Pengusungan Calon Kepala Daerah di Pilkada, Presiden PKS Minta Kadernya Tidak Pecah

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bicara soal adanya guncangan imbas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Syaikhu berharap seluruh kader PKS tetap solid dengan tetap mendukung calon kepala daerah yang telah diusung oleh DPP PKS pada Pilkada Serentak 2024.

“Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syaikhu berharap tidak akan ada lagi perubahan yang diambil oleh PKS meski terdapat perubahan syarat pilkada oleh MK ini.

“Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang,” tutur dia.

Baca juga: Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal syarat pencalonan maju Pilkada 2025.

Hal itu sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Golkar Bersama KIM Akan Kocok Ulang Koalisi di Beberapa Daerah

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini