News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MK Peringatkan KPU Jika Tetap Loloskan Calon Kepala Daerah yang Tak Penuhi Syarat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara UU Pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan paranPemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Dalam pertimbangan hukum, Saldi Isra mengatakan, jika KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah ditentukan, maka MK dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa Pilkada mendatang.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan 70/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Baca juga: MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Partai Buruh dan Hanura

Namun, Mahkamah menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

Tak hanya itu, MK juga memberi penegasan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

Sementara itu, meski tidak terdapat frasa "terhitung sejak penentuan pasangan calon", Mahkamah berpendapat penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK

Penentuan titik keterhitungan yang demikian, kata Mahkamah, telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan pemilihan, sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Artinya, jikalau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum," kata Saldi.

MK menilai, anomali dalam Pilkada harus dicegah karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra.

Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini